Sabtu, 23 Maret 2013

































Selasa, 12 Februari 2013

HUJAN ASAM


HUJAN ASAM
Hujan asam diartikan sebagai segala macam hujan dengan pH di bawah 5,6. Hujan secara alami bersifat asam (pH sedikit di bawah 6) karena karbondioksida (CO2) di udara yang larut dengan air hujan memiliki bentuk sebagai asam lemah. Jenis asam dalam hujan ini sangat bermanfaat karena membantu melarutkan mineral dalam tanah yang dibutuhkan oleh tumbuhan dan binatang.
Hujan asam disebabkan oleh belerang (sulfur) yang merupakan pengotor dalam bahan bakar fosil serta nitrogen di udara yang bereaksi dengan oksigen membentuk sulfur dioksida dan nitrogen oksida. Zat-zat ini berdifusi ke atmosfer dan bereaksi dengan air untuk membentuk asam sulfat dan asam nitrat yang mudah larut sehingga jatuh bersama air hujan. Air hujan yang asam tersebut akan meningkatkan kadar keasaman tanah dan air permukaan yang terbukti berbahaya bagi kehidupan ikan dan tanaman. Usaha untuk mengatasi hal ini saat ini sedang gencar dilaksanakan.

Lengkap Disini

Sabtu, 09 Februari 2013

Makalah Kebebasan Pers, Cacat Kode Etik Jurnalistik

 Kebebasan Pers, Cacat Kode Etik Jurnalistik


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Karena, tanpa adanya kebebasan seorang wartawan sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan tetapi, kebabasan tanpa disertai tanggung jawab mudah menjerumuskan wartawan kedalam praktek jurnlistik yang kotor, merendahkan harkat dan martabat wartawan tersebut. Karena itulah baik di negara-negara maju maupun negara berkembang persyaratan untuk menjadi wartawan dirasa sangat berat sekali. Wartawan harus benar-benar bisa menjaga perilaku dalam kegiatan jurnalistiknya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan kode etik jurnalistik, pasal 1, ayat 1 Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun 1999, dan Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 22 Tahun 2002.
Wartawan adalah sebuah profesi, Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional. Dalam menjalankan profesinya, seorang wartawan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya yakni mengemukakan apa yang sebenarnya terjadi. Bukan hanya itu, seorang wartawan harus turun ke lapangan untuk meliput suatu peristiwa yang bisa terjadi kapan saja. Bahkan, wartawan kadangkala harus bekerja menghadapi bahaya untuk mendapatkan berita terbaru dan original.Selain itu wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, misalnya wartawan tidak menyebarkan berita yang bersifat dusta, fitnah, sadis dan cabul serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila. wartawan menghargai dan menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan tidak dibenarkan menjiplak, wartawan tidak diperkenankan menerima sogokan, dsb.
Dalam melaksanakan kode etik junalistik tidak semudah membalikkan telapak tangan. banyak hambatan yang harus dilalui untuk menjadi wartawan yang profesional. kode etik harus menjadi landasan moral atau etika profesi yang bisa menjadi operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan. Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak – hak masyarakat. Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Akan tetapi, dalam realitas saat ini banyak wartawan yang menyimpang dari aturan-aturan yang sudah di tentukan dalam UU Pers, UU Penyiaran serta kode etik jurnalistik. Banyak wartawan dalam memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta, memihak satu pihak, tidak menjaga privasi narasumber, dll. Bisa dibilang kebebasan menjadi “kebablasan” dan menjadi perilaku yang sudah dianggap biasa dalam kegiatan jurnalistiknya. Disinilah kita perlu tahu apa aturan yang ada di dalam kode etik jurnalistik, kebebasan yang bagaimanakah yang dimaksud dalam aturan tersebut dan bagaimana cara kita mencegah hal tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pers ?
2. Apa itu kode etik jurnalistik ?
3. Apa saja penyimpangan yang dilakukan para wartawan dan bagaimana cara menanggulanginya?
C. Tujuan dan Manfaat
1. Kita bisa memahami apa itu yang dimaksud dengan Pers sebenarnya.
2. Kita mengetahui dan mengerti apa itu kode etik jurnalistik, apa saja yang terdapat didalamnya serta bisa mengaplikasikannya dalam kehidupan jurnalistik nantinya.
3. Kita mengetahui pelanggaran/penyimpangan apa saja yang sering dilakukan para wartawan saat ini.
4. Kita bisa menganggulangi dan mencegah untuk tidak terjerumus dalam penyimpangan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pers.
Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dari perkembangannya, pers tidak hanya mencakup media cetak saja, akan tetapijuga mencakup media elektronik. Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.
Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang asing dan terpisah daripadanya. Dan sebagai lembaga masyarakat ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga- lembaga masyarakat lainnya.Pers adalah kegiatan yang berhubungan dengan media dan masyarkat luas. Kegiatan tersebut mengacu pada kegiatan jurnalistik yang sifatnya mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah materi, dan menerbitkanya berdasarkan sumber-sumber yang terpercaya dan valid.
Suatu sistem pers di Indonesia sebaiknya pers itu dapat melaksanakan kebebasan dan tanggung jawabnya. Pers dalam sejarah Indonesia memiliki peran yang efektif debagai jembatan komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat, dan masyarakat dengan masyarakat itu sendiri. Pers sebagai salah satu unsur media masa yang hadir ditengah masyarakat bersama dengan lembaga masyarakat alinnya harus mampu menjadikan diri sebagai forum pertukaran fikiran, komenter, dan kritik yang bersifat menyeluruh dan tuntas, tidak membedakankelompok, golongan dan agama. Pers dalam kehidupannya memiliki tanggung jawab yang harus dipikul dalam konteksnya sebagai media. Macam dan sifat tanggung jawab pers bersifat relatif di tiap negara namun pada dasarnya semua tanggung jawab tersebut berlandaskan pada Kode etik pers yang mana merupakan dasar dari cara kerja pers.
Pers Indonesia diatur dalam UU pers No. 40 Tahn 1999. Ini merupakan UU pers yang baru, memuat berbagai perubahan sistem pers yang mendasar atau sistem pers sebelumnya. hal ini dimaksudkan afgar pers berfungsi secara maksimal seperti diamanatkan oleh pasal 28 UUD 1945. Fungsi yang maksimal tersebut diperlukan karena kemerdekaan pers adalah suatu perwujudan kedaulata rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyaralkat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.Pencabutan undang undang yang lama dan digantikannya denga yang baru hakikatnya merupakan pencerminan adanya perbedaan nilai – nilai dasar politis ideologis antara orde baru dengan orde reformasi. hal ini tampak jelas pada konsideransi undang – undang pers yang baru. Dalam konsideransi itu antara lain dinyatakan bahwa undang – undang tentang ketentuan pers yang lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembanngan zaman.
Lahirnya UU pers yang baru Mno. 40 tahun 1999 didasarkan atas pertimbangan bahwa UU No.11 Tahun 1966 tentang ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah lagi dengan UU Nu. 04 Tahun 1967 dan diubah lagi dengan UU No. 21 Tahun 1982. Dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Falsafah di bidang moral pers yaitu mengenai kewajiban – kewajiban pers, baik dan buruknya ers, pers yang benar, dan pers yang mengatur perilaku pers di namakan etika pers. Dengan kata lain, etika pers berbicara tentang apa yang seharusnya dilakukan orang – orang yang terlibat dalam kegiatan pera. Sumber etika pers adalah kesadaran moral, yaitu pengetahuan baik dan buruk, benar dan salah, tepat maupun tidak bagi orang yang terlibat dalam kegiatan pers.
Wartawan memiliki kebebasan yang disebut kebebasan pers, yakni kebebasan mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers menyebutkan, Kebebasan pers terjamin sebagai hak asasi warga negara., bahkan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 1). Pihak yang mencoba menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenai tindak pidana penjara maksimal 2 (dua) tahun atau denda Rp. 500 jt (pasal 18 ayat 1). Meskipun demikian kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma – norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas preduga tak bersalah (pasal 5 ayat 1).
B. Kode Etik Jurnalistik.
Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Kode Etik Jurnalistik pertama kali dikeluarkan oleh PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Pada mulanya kode etik menuntut tanggung jawab moral dari mereka yang bekerja pada suatu profesi, dalam hal ini adalah jurnalis. Kode etik dikeluarkan oleh asosiasi atau persatuan profesi dan berlaku terbatas hanya pada anggota asosiasi profesi tersebut. Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran kode etik diatur oleh organisasi. Sanksi terberat biasanya dipecat dari keanggotaanya.
Walaupun begitu, kode etik jurnalistik juga memiliki beberapa keuntungan bagi para jurnalis, yang pertama adalah dengan adanya kode etik jurnalistik tersebut, bisa membantu membangun pemahaman profesionalisme bagi mereka yang bekerja dalam satu organisasi berita atau anggota asosiasi berita, dan bagi wartawan pada umumnya. Kedua, kepatuhan pada kode etik akan menciptakan kredibilitas di mata pembaca dan pemirsa, sehingga publik akan percaya pada apa yang ditulis, dilihat, dan didengarnya. Yang terakhir kode etik juga memberikan ukuran yang seragam untuk mengatasi problem dalam pengumpulan berita. Kode etik dimaksudkan untuk mengatasi problem yang mungkin disebabkan oleh jurnalis yang mungkin pelatihannya kurang dan nilai-nilai yang dibawanya berbeda.
C. Penyimpangan/pelanggaran yang dilakukan para wartawan yang menyalahi kode etik Jurnalistik.
Berikut ini adalah salah satu contoh dari pelanggaran kode etik jurnalis yang pernah terjadi;
1. Detik.com Melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tengang pers, maka detik.com merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia atau disebut Pers.Sebagai Pers tentunya detik.com dipayungi oleh UU Pers dan detik.com dan lembaga pers lainnya selayaknya jugalah mematuhi dan mentaati kententuan-ketentuan yang diatur pada UU tersebut. Namun sangat disayangkan ternyata detik.com tidak melaksanakan ketentuan tersebut secara baik dan benar.
Pada rubrik kolom di detik.com ada tulisan “Islam, sekulerime dan Indonesia” dimana pada tulisan tersebut telah menilai agama lain dan secara implisit telah merendahkannya. Pada hal pada UU Pers sudah jelas diatur bahwa Pers berkewajiban menjungjung Hak Azasi manusia dan Kebhinekaan yang diatur pada Pasal 5 ayat 1 UU Pers yang berbunyi “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”. Selain itu detik.com juga telah melanggar ketentuan Pasal 6 UU Pers, dimana sebagai Pers detik.com mempunyai peranan ;
a.memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dari sisi Kode etik Jurnalistik, detik.com juga telah melanggar ketentuan-ketentuan yang ada yakni Pasal 3 : ” Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Pasal 8 “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Bila kita lihat komentar-komentar tanggapan pada tulisan ini, maka sungguh sangat menyedihkan, dimana saling hujat menghujat terjadi antara pembaca. walaupun belum dapat dikatakan representativ mewakili seluruh rakyat namun Hal ini dapat dijadikan sebagi cermin bahwa tulisan-tulisan seperti ini dapat berakibat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara republik Indonesia.
Seharusnya detik.com dan media-media lain dapat lebih selektif memuat tulisan-tulisan baik berita, dan opini karena Pers merupakan lembaga publik yang sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Tulisan ini bukan semata ditujukan kepada detik.com semata, akan tetapi ditujukan kepada semua media Pers baik elektronik dan cetak. semoga bermanfaat bagi kita semua, agar kita kita sebagai masyarakat lebih selektif dan jernih berpikir agar menjadi masyarakat yang arif dan bijaksana.
2. Kasus wawancara fiktif terjadi di Surabaya. Seorang wartawan harian di Surabaya menurunkan berita hasil wawancaranya dengan seorang isteri Nurdin M Top. Untuk meyakinkan kepada publiknya, sang wartawan sampai mendeskripsikan bagaimana wawancara itu terjadi. Karena berasal dari sumber yang katanya terpercaya, hasil wawancara tersebut tentu saja menjadi perhatian masyarakat luas. Tetapi, belakangan terungkap, ternyata wawancara tersebut palsu alias fiktif karena tidak pernah dilakukan sama sekali. Isteri Nurdin M Top kala itu sedang sakit tenggorokkan sehingga untuk berbicara saja sulit, apalagi memberikan keterangan panjang lebar seperti laporan wawancara tersebut. Wartawan dari harian ini memang tidak pernah bersua dengan isteri orang yang disangka teroris itu dan tidak pernah ada wawancara sama sekali.
3. Pemberitaan kasus Antasari yang melibatkan wanita bernama Rani oleh TV One.
Menurut Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Tribuana Said, Selasa, saat diskusi Bedah Kasus Kode Etik Jurnalistik di Gedung Dewan Pers, indikasi pelanggaran tersebut dapat dilihat dari pemberitaan yang kurang berimbang karena hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian saja.
Selain itu, Tribuana menambahkan, narasumber yang dipakai hanya narasumber sekunder saja, misalnya keluarga Rani dan tetangga Rani, bukan dari narasumber utama.
Pasal yang dilanggar oleh divisi berita TV One dalam menyiarkan pemberitaan Antasari – Rani adalah Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Dalam kasus di atas, wartawan TV One hanya menggunakan pernyataan dari pihak kepolisian, tidak menggunakan data dari narasumber utama yaitu Antasari atau Rani
4. .Selain kasus bentrokan di Koja, pemberitaan lain yang memuat gambar sadis dan melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik adalah pemberitaan tentang ledakan bom di Hotel Ritz-Carlton dan JW Mariott, Kuningan, bulan Juli tahun lalu. Pada siaran langsung suasana tenpat kejadian beberapa saat setelah bom meledak, Metro TV memuat gambar Tim Mackay, Presiden Direktur PT Holcim Indonesia, yang berdarah-darah dan tampak tidak beradaya, di jalanan. Penanyangan gambar tersebut tentu tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalisitk dan dapat menimbulkan dampak traumatis bagi penonton yang melihat.
Dari sedikit kasus penyimpangan yang telah terjadi belum lama ini, kita seharusnya bisa mengkritisi hal tersebut mengapa bisa terjadi. Realitas sekarang memang sudah benar-benar tidak diherankan lagi apabila hukum dinodai. Seperti halnya para wartawan yang sudah biasa melanggar kode etik jurnalistik tersebut. Kita seharusnya mampu menjunjung aturan tersebut dengan penyadaran terhadap diri sendiri dan mengaplikasikannya dalam kegiatan jurnalistik. Dengan demikian, kecil kemungkinan untuk melakukan pelanggaran tersebut. Karena sebenarnya kode etik jurnalistik dibuat bukan untuk main-main, akan tetapi dengan penuh kesungguhan demi kelancaran wartawan dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan terkait apa itu kebebasan Pers yang menyalahi kode etik jurnalistik diatas, disini saya akan menjelaskan inti-intinya, yaitu :
1. Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication). Dari perkembangannya, pers tidak hanya mencakup media cetak saja, akan tetapijuga mencakup media elektronik.
2. Kode etik jurnalistik (KEJ) merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya.Walaupun begitu, kode etik jurnalistik juga memiliki beberapa keuntungan bagi para jurnalis, yang pertama adalah dengan adanya kode etik jurnalistik tersebut, bisa membantu membangun pemahaman profesionalisme bagi mereka yang bekerja dalam satu organisasi berita atau anggota asosiasi berita, dan bagi wartawan pada umumnya. Kedua, kepatuhan pada kode etik akan menciptakan kredibilitas di mata pembaca dan pemirsa, sehingga publik akan percaya pada apa yang ditulis, dilihat, dan didengarnya. Yang terakhir kode etik juga memberikan ukuran yang seragam untuk mengatasi problem dalam pengumpulan berita. Kode etik dimaksudkan untuk mengatasi problem yang mungkin disebabkan oleh jurnalis yang mungkin pelatihannya kurang dan nilai-nilai yang dibawanya berbeda.
3. Dari fakta-fakta tentang penyimpangan kode etik jurnalistik yang dilakukan para jurnalis, kita tidak boleh tinggal diam. Kita seharusnya bisa mengkritisi hal tersebut mengapa bisa terjadi. Realitas sekarang memang sudah benar-benar tidak diherankan lagi apabila hukum dinodai. Seperti halnya para wartawan yang sudah biasa melanggar kode etik jurnalistik tersebut. Kita seharusnya mampu menjunjung aturan tersebut dengan penyadaran terhadap diri sendiri dan mengaplikasikannya dalam kegiatan jurnalistik. Dengan demikian, kecil kemungkinan untuk melakukan pelanggaran tersebut. Karena sebenarnya kode etik jurnalistik dibuat bukan untuk main-main, akan tetapi dengan penuh kesungguhan demi kelancaran wartawan dalam melaksanakan kerjanya sebagai jurnalis.
B. Kritik dan Saran.
Dari pemahaman diatas, saya tegaskan lagi bahwa suatu aturan dalam kegiatan, organisasi maupun perusahaan sengaja dibuat dan ditetapkan untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Dalam hal ini, kode etik jurnalistik sangat bagus isi dan tafsirannya, tinggal bagaimana kita bisa menjalani aturan tersebut dengan baik dan benar. Kita sebagai wartawan tidak boleh lengah sedikit pun sehingga kita terjerumus dalam kegiatan penyimpangan pers tersebut. Para wartawan harus menyadari itu, karena penyadaran dari dalam diri sendiri lah yang bisa mengkontrol diri kita untuk bisa bersikap dewasa dan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Dja’far H. Assegaf, Jurnalistik Masa Kini, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1985
Morissan, M.A, Jurnalistik Televisi Muktahir, Jakarta : Kencana, 2008
Tom E. Roinicki et. Al, Pengantar Dasar Jurnalisme (Scholastik Journalism), Jakarta : kencana, 2008
Wikipedia.com

Sumber: http://edukasi.kompasiana.com

Jumat, 08 Februari 2013

Biografi Jokowi

Biografi Jokowi

Biodata
Nama                           : Ir.H. Joko Widodo (Jokowi)
Tempat/tanggal lahir    : Surakarta, 21 Juni 1961
Isteri                             : Iriana

 



Nama Anak :
  1.     Gibran Rakabuming (25), lulusan Universitas di Australia dan Singapura
  2.     Kahiyang Ayu (21), mahasiswi Universitas Negeri Sebelas Maret
  3.     Kaesang Pangarep (17), pelajar di Singapura
Pendidikan:
  •     SDN 111 Tirtoyoso, Surakarta
  •     SMPN 1 Surakarta
  •     SMAN 6 Surakarta
  •     S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Yogyakarta  (lulus tahun 1985)
Penghargaan :
Penghargaan Personal
  •     Terpilih sebagai Wali Kota teladan dari Kementerian Dalam Negeri 2011
  •     Meraih Bung Hatta Anticorruption Award di tahun 2010
  •     Meraih penghargaan Charta Politica Award di tahun 2011
  •     10 Tokoh di Tahun 2008 diberikan oleh Majalah Tempo
  •     Mendapatkan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta Award

Prestasi Kota Solo di bawah Kepemimpinan Pak Jokowi:
  •     Mendapatkan Piala dan Piagam Citra Bhakti Abdi Negara dari Presiden Republik Indonesia, untuk kinerja kota dalam penyediaan sarana Pelayanan Publik, Kebijakan Deregulasi, Penegakan Disiplin dan Pengembangan Manajemen Pelayanan di tahun 2009
  •     Solo sebagai kota dengan Tata Ruang Terbaik ke-2 di Indonesia
  •     Mendapatkan Penghargaan dari Departemen Keuangan berupa dana hibah sebesar 19,2 miliar untuk pelaksanaan pengelolaan keuangan yang baik di tahun 2009
  •     Mendapatkan Piala Citra Bidang Pelayanan Prima Tingkat Nasional oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di tahun 2009
  •     Mendapatkan Indonesia Tourism Award tahun 2009 dalam Kategori “Indonesia Best Destination” dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata RIbekerjasama dengan majalah SWA.
  •     Mendapatkan Penghargaan dari UNICEF untuk Program Perlindungan Anak di tahun 2006
  •     Mendapatkan Grand Award Layanan Publik Bidang Pendidikan di tahun 2009
  •     Penghargaan Kota Solo sebagai inkubator bisnis dan teknologi di tahun 2010) dari Asosiasi Inkubator Bisnis Indonesia (AIBI)
  •     Mendapatkan Penghargaan Manggala Karya Bhakti Husada Arutala dari DepKes di tahun 2009
  •     Mendapatkan 5 kali berturut-turut Anugerah Wahana Tata Nugraha di tahun 2006-2011 yaitu Penghargaan Tata Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Umum
  •     Pemerintah Kota Solo meraih penghargaan kota/kabupaten pengembang UMKM terbaik versi Universitas Negeri Sebelas Maret alias UNS SME’s Awards di tahun 2012
  •     Menjadi Kota Terfavorit Wisatawan 2010 dalam Indonesia Tourism Award 2010 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
  •     Mendapatkan Penghargaan Langit Biru di tahun 2011 dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk kategori Kota dengan kualitas udara terbersih
  •     Mendapatkan Penghargaan dari Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono sebagai salah satu kota terbaik penyelenggara program pengembangan mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di tahun 2011.
  •     Mendapatkan Penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono dalam bidang Pelopor Inovasi Pelayanan Prima di tahun 2010                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           Sumber :  http://biografijokowi.com

Contoh Cover Laporan Atau Makalah

Contoh Cover Laporan Atau Makalah

Dalam pembuatan laporan praktik sekolah,laporan kegiatan sekolah,ataupun proposal kegiatan tentunya dibutuhkan laporan,yang perlu diberi sampul depan berikut format cover atau sampul untuk kertas folio.tinggal ganti dan isi 
 silahkan buka berkasnya di  SINI

Biografi Mohammad Hatta

Biografi Mohammad Hatta

 Mohammad Hatta lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya. Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.

Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.

Masa Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).

Hatta juga mengusahakan agar majalah perkumpulan, Hindia Poetra, terbit secara teratur sebagai dasar pengikat antaranggota. Pada tahun 1924 majalah ini berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Biografi Ir SOEKARNO

Biografi Ir Soekarno

Ir Soekarno dikenal sebagai Presiden pertama Republik Indonesia dan juga sebagai Pahlawan Proklamasi, Soekarno yang biasa dipanggil Bung Karno, lahir di Blitar, Jawa Timur, 6 Juni 1901 dan wafat pada tanggal 21 Juni 1970 di Jakarta. Saat ia lahir dinamakan Koesno Sosrodihardjo. Ayahnya bernama Raden Soekemi Sosrodihardjo dan ibunya Ida Ayu Nyoman Rai. Semasa hidupnya, beliau mempunyai tiga istri dan dikaruniai delapan anak. Dari istri Fatmawati mempunyai anak Guntur, Megawati, Rachmawati, Sukmawati dan Guruh. Dari istri Hartini mempunyai Taufan dan Bayu, sedangkan dari istri Ratna Sari Dewi, wanita turunan Jepang bernama asli Naoko Nemoto mempunyai anak Kartika..

Masa kecil Soekarno hanya beberapa tahun hidup bersama orang tuanya di Blitar. Semasa SD hingga tamat, beliau tinggal di Surabaya, indekos di rumah Haji Oemar Said Tokroaminoto, politisi kawakan pendiri Syarikat Islam. Kemudian melanjutkan sekolah di HBS (Hoogere Burger School). Saat belajar di HBS itu, Soekarno telah menggembleng jiwa nasionalismenya. Selepas lulus HBS tahun 1920, pindah ke Bandung dan melanjut ke THS (Technische Hoogeschool atau sekolah Tekhnik Tinggi yang sekarang menjadi ITB). Ia berhasil meraih gelar "Ir" pada 25 Mei 1926.

Kemudian, beliau merumuskan ajaran Marhaenisme dan mendirikan PNI (Partai Nasional lndonesia) pada 4 Juli 1927, dengan tujuan Indonesia Merdeka. Akibatnya, Belanda, memasukkannya ke penjara Sukamiskin, Bandung pada 29 Desember 1929. Delapan bulan kemudian baru disidangkan. Dalam pembelaannya berjudul Indonesia Menggugat, beliau menunjukkan kemurtadan Belanda, bangsa yang mengaku lebih maju itu.

Pembelaannya itu membuat Belanda makin marah. Sehingga pada Juli 1930, PNI pun dibubarkan. Setelah bebas pada tahun 1931, Soekarno bergabung dengan Partindo dan sekaligus memimpinnya. Akibatnya, beliau kembali ditangkap Belanda dan dibuang ke Ende, Flores, tahun 1933. Empat tahun kemudian dipindahkan ke Bengkulu.

Biografi Presiden Soekarno

Setelah melalui perjuangan yang cukup panjang, Bung Karno dan Bung Hatta memproklamasikan kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir.Soekarno mengemukakan gagasan tentang dasar negara yang disebutnya Pancasila. Tanggal 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang PPKI, 18 Agustus 1945 Ir.Soekarno terpilih secara aklamasi sebagai Presiden Republik Indonesia yang pertama.

Sebelumnya, beliau juga berhasil merumuskan Pancasila yang kemudian menjadi dasar (ideologi) Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beliau berupaya mempersatukan nusantara. Bahkan Soekarno berusaha menghimpun bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan Amerika Latin dengan Konferensi Asia Afrika di Bandung pada 1955 yang kemudian berkembang menjadi Gerakan Non Blok.

Pemberontakan G-30-S/PKI melahirkan krisis politik hebat yang menyebabkan penolakan MPR atas pertanggungjawabannya. Sebaliknya MPR mengangkat Soeharto sebagai Pejabat Presiden. Kesehatannya terus memburuk, yang pada hari Minggu, 21 Juni 1970 ia meninggal dunia di RSPAD. Ia disemayamkan di Wisma Yaso, Jakarta dan dimakamkan di Blitar, Jatim di dekat makam ibundanya, Ida Ayu Nyoman Rai. Pemerintah menganugerahkannya sebagai "Pahlawan Proklamasi".


Sumber :
- http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6776934
- http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6776934
- http://zheyfive.blogspot.com/2012/06/kata-bijak-ir-soekarno.html
- http://artofthinking2.blogdetik.com/2012/05/19/10-kata-kata-bijak-ir-soekarno/

MULTI TAB 1

VIDEO

MULTI TAB 2

MULTI TAB 3

MULTI TAB 4

MULTI TAB 5



LINK TEMAN

Link

TUKAR LINK

LANGGANAN


POPULAR POST

Postingan Populer

RECENT POST




 
KEMBALI KEATAS
') }else{document.write('') } }